Soko Lokal

Siswa Jangan Lagi Cek pip.dikdasmen.go.id, Ini Link Terbaru Penerima PIP 2025

Cek link resmi penerima PIP 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id. Ketahui juga 8 kriteria siswa yang berhak mendapatkan bantuan dari Program Indonesia Pintar.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
06 Mei 2025

Cek link resmi PIP terbaru dan syarat lengkapnya! Info penting ini bantu siswa dan keluarga UMKM pastikan bantuan pendidikan tidak terlewatkan.

SOKOGURU - Banyak siswa masih mengakses link lama untuk mengecek daftar penerima Program Indonesia Pintar (PIP). 

Padahal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengganti alamat resmi untuk keperluan tersebut. 

Apa link terbaru dan siapa saja yang berhak menerima bantuan PIP?

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan. 

Namun, masih banyak siswa yang mencoba mengakses situs lama pip.dikdasmen.go.id guna mengetahui status penerima bantuan tersebut.

Perlu diketahui bahwa situs pip.dikdasmen.go.id milik Kemendikdasmen sudah tidak digunakan lagi. 

Informasi ini penting untuk mencegah kebingungan dan kesalahan akses oleh siswa yang mencari data penerima PIP.

Link Resmi yang Harus Dikunjungi:

Sebagai gantinya, Kemendikdasmen kini menggunakan link baru yang resmi, yaitu pip.kemendikdasmen.go.id. 

Siswa disarankan untuk hanya mengakses situs ini ketika ingin melihat daftar penerima bantuan PIP terbaru.

Kriteria Penerima PIP:

Bagi siswa yang tidak tercantum sebagai penerima PIP, bisa jadi mereka belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen. 

Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar dapat menerima bantuan ini.

1. Memiliki KIP:

Yang pertama, siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kepemilikan KIP menjadi indikator utama kelayakan sebagai penerima PIP.

2. Yatim atau Piatu:

Yang kedua, siswa yang merupakan yatim atau piatu juga termasuk dalam daftar yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan dari PIP.

3. Berpotensi Putus Sekolah:

Yang ketiga, siswa yang pernah putus sekolah dan kini kembali melanjutkan pendidikan juga masuk dalam kelompok yang berhak mendapatkan PIP.

4. Korban Bencana Alam:

Yang keempat, siswa yang terdampak oleh bencana alam menjadi bagian dari kriteria penerima PIP yang patut diperhatikan.

5. Korban Konflik dan Musibah Sosial:

Yang kelima, siswa yang berasal dari daerah konflik atau mengalami musibah sosial juga tergolong sebagai penerima bantuan yang sah.

6. Siswa Disabilitas dan Anak Narapidana:

Yang keenam, siswa dengan disabilitas serta yang orang tuanya tengah menjalani hukuman penjara juga termasuk dalam daftar penerima PIP.

7. Siswa dari Keluarga Miskin:

Yang ketujuh, siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu secara otomatis masuk ke dalam kriteria penerima bantuan PIP.

Penting bagi para siswa dan orang tua untuk memperbarui informasi seputar Program Indonesia Pintar, termasuk dengan mengakses link terbaru yang resmi. 

Jangan tertipu oleh situs lama, dan pastikan memenuhi syarat agar bisa mendapatkan manfaat dari program ini. (*)